Kepastian Hukum Dalam Penetapan Standar Harga Alat Kesehatan Untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.52120/z6s2fd14Keywords:
Alat Kesehatan, Kepastian Hukum, Kualitas Layanan, Standar HargaAbstract
Latar Belakang: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin akses serta kualitas layanan kesehatan. Pengaturan harga alat kesehatan di Indonesia masih belum memadai. Regulasi seperti Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 hanya mengatur sebagian layanan dan alat bantu, sementara standar harga alat diagnostik penting belum ditetapkan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, disparitas harga, ketimpangan akses, dan risiko turunnya kualitas layanan. Tujuan Penelitian: untuk menganalisis kepastian hukum dalam penetapan harga alat kesehatan serta mengembangkan metode inovatif untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mutu layanan. Metode Penelitian: Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Hasil Penelitian: Hasil penelitian ini menunjukkan kepastian hukum dalam penetapan harga alat kesehatan penting untuk menjamin layanan terjangkau, adil, dan berkualitas. Ketergantungan impor membuat harga mahal dan membebani anggaran, sehingga dibutuhkan regulasi yang jelas, transparan, dan akuntabel. Standarisasi harga mencegah disparitas, mark-up, monopoli, serta memperkuat investasi dan melindungi produsen lokal. Meski e-katalog dan Kepmenkes sudah ada, tantangan tetap muncul dari keterbatasan industri, biaya logistik tinggi, dan lemahnya pengawasan. Kepastian hukum diperlukan untuk menjamin akses setara, mencegah korupsi, memperkuat akuntabilitas, dan mewujudkan sistem kesehatan berkelanjutan.
