Efektivitas Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Pembakaran Lahan (Studi pada Polda Sumatera Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.52120/JLH.v21i1.002Keywords:
Penegakan Hukum Pidana, Pembakaran Lahan, Tindak Pidana Lingkungan, Efektivitas Hukum, Polda Sumatera SelatanAbstract
Latar Belakang: Tindak pidana pembakaran lahan di Provinsi Sumatera Selatan masih menjadi persoalan serius yang menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan kerugian ekonomi. Meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan perundang undangan, efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan masih menghadapi berbagai hambatan. Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pembakaran lahan di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan serta mengidentifikasi faktor faktor penghambat dalam proses penegakan hukumnya. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan socio-legal research. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara semi-terstruktur dengan narasumber terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan pendekatan normatif-interpretatif dan analisis tematik. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pembakaran lahan telah dilaksanakan melalui penyelidikan, penyidikan, dan pelimpahan sebagian perkara kepada penuntut umum. Namun, efektivitasnya belum optimal karena masih terdapat ketidakkonsistenan penerapan pasal, kendala pembuktian, keterbatasan sarana dan anggaran, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, penegakan hukum masih lebih dominan menyasar pelaku perseorangan dibandingkan korporasi atau pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan. Kesimpulan: Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pembakaran lahan di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan belum sepenuhnya efektif sehingga diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas aparat, optimalisasi sarana pendukung, serta penguatan pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat.
