Paradigma Baru Pemidanaan Dalam KUHP Nasional: Analisis Jenis, Tujuan, Dan Pedoman Penjatuhan Pidana

Authors

  • Rafsandi Dimbara Universitas Kader Bangsa, Indonesia Author
  • Husni Tamrin Universitas Kader Bangsa, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.52120/JLH.v21i1.003

Keywords:

KUHP Nasional, Paradigma Pemidanaan, Pedoman Pemidanaan

Abstract

Latar Belakang: Penelitian ini menganalisis paradigma baru pemidanaan dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menandai transformasi fundamental sistem hukum pidana Indonesia dari pendekatan retributif menuju model restoratif-rehabilitatif. Permasalahan yang dikaji meliputi konsepsi jenis, tujuan, dan pedoman pemidanaan sebagai manifestasi paradigma baru, implikasi pengaturan pedoman pemidanaan terhadap independensi hakim dalam menjatuhkan putusan yang memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta tantangan dan strategi implementasi dalam praktik peradilan pidana Indonesia. Metode Penelitian:  Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung analisis terhadap bahan hukum primer berupa KUHP Nasional dan regulasi terkait, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah dan doktrin hukum pidana kontemporer. Hasil Penelitian: menunjukkan bahwa KUHP Nasional memperkenalkan diversifikasi jenis pidana termasuk pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana perampasan kemerdekaan, merumuskan empat tujuan pemidanaan yang mengadopsi teori gabungan dalam Pasal 51-52, serta menetapkan pedoman pemidanaan komprehensif dalam Pasal 53-56 yang memberikan kerangka pertimbangan bagi hakim tanpa membatasi independensi yudisial. Pedoman pemidanaan berpotensi mengurangi disparitas pemidanaan melalui standarisasi pertimbangan hakim, namun implementasinya menghadapi tantangan berupa keterbatasan infrastruktur kelembagaan, resistensi perubahan budaya hukum, dan kebutuhan harmonisasi regulasi. Strategi implementasi yang diperlukan meliputi penyusunan regulasi pelaksana, penguatan kapasitas institusional, capacity building berkelanjutan, dan mekanisme monitoring-evaluasi untuk memastikan transformasi sistem pemidanaan berjalan optimal dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia.

Downloads

Published

2026-06-07

How to Cite

Paradigma Baru Pemidanaan Dalam KUHP Nasional: Analisis Jenis, Tujuan, Dan Pedoman Penjatuhan Pidana. (2026). JOURNAL OF HEALTH LAW, 2(1), 27-38. https://doi.org/10.52120/JLH.v21i1.003