Pemenuhan Hak Dasar Perempuan melalui Penyuluhan Hukum dan Layanan Kesehatan di Lapas Perempuan Palembang
DOI:
https://doi.org/10.52120/t9yrkc38Keywords:
Hak Dasar Perempuan, Warga Binaan Perempuan, Penyuluhan Hukum, Layanan Kesehatan, Sistem PemasyarakatanAbstract
Pemenuhan hak dasar perempuan dalam sistem pemasyarakatan merupakan isu strategis mengingat warga binaan perempuan berada dalam kondisi rentan akibat keterbatasan akses terhadap layanan hukum dan kesehatan yang berperspektif gender. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kapasitas warga binaan perempuan dalam mengenali serta memperjuangkan hak dasarnya melalui intervensi edukatif yang terintegrasi. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif berbasis hak dengan mengintegrasikan perspektif hukum dan kesehatan, yang diwujudkan melalui penyuluhan hukum partisipatif dan pemberian layanan kesehatan terpadu di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dengan menempatkan warga binaan sebagai subjek aktif kegiatan. Hasil pelaksanaan PKM menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap aspek hak hukum dan kesehatan reproduksi, disertai dengan tingginya partisipasi aktif serta perubahan sikap yang lebih positif terhadap pemenuhan hak dasar perempuan. Peserta menilai kegiatan ini relevan, bermanfaat, dan aplikatif dalam konteks kehidupan sehari-hari di dalam lapas. Secara keseluruhan, kegiatan ini berkontribusi pada penguatan literasi hukum dan kesehatan warga binaan perempuan serta mendukung pengembangan praktik pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan gender. Kebaruan kegiatan PKM ini terletak pada pengembangan model edukasi terpadu berbasis hak yang mengombinasikan penyuluhan hukum dan layanan kesehatan dalam satu kerangka intervensi partisipatif di lingkungan pemasyarakatan. Model ini memiliki implikasi praktis sebagai alternatif pendekatan pemberdayaan warga binaan perempuan dan berpotensi direplikasi pada lapas perempuan di wilayah lain untuk mendukung pemenuhan hak dasar secara berkelanjutan.
Downloads
References
Aisya D, Prihananti T. Pemenuhan Hak Narapidana Hamil dan Menyusui di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan. Indones J Crim Law Criminol. 2022;3(2):68–78.
Fitri W, Handayani V. Aspek Hukum Pemenuhan Hak bagi Narapidana Dalam Kondisi Over Capacity di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam Pada Masa Covid-19. J Komunitas Yust. 2021;4(3):748–61.
Subroto M, Situmorang J. Pelayanan Kesehatan Narapidana Perempuan Berdasarkan Bangkok Rules di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan. J Pendidik Tambusai. 2024;8(3):43046–51.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Statistik Pemasyarakatan Nasional 2023. Jakarta; 2023.
Hakim FR, Johari, Saputra F. Implementasi Pemenuhan Hak Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Penelitian di Lapas Perempuan Kelas II A Medan). J Ilm Mhs. 2023;VI(2):13–26.
United Nations Women. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) [Internet]. Available from: https://www.un.org/womenwatch/daw/cedaw/
Utami PN. Pemenuhan Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat. Jurnal HAM. 2020;11(3):419–30.
Kresnadari A, Isharyanto, Supanto. Pelaksanaan Pemenuhan Hak Atas Pelayanan Kesehatan bagi Perempuan Narapidana dalam Keadaan Hamil (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta). J Huk dan Pembang Ekon. 2018;6(2):240–59.
Subroto M, Ruwanda JA. Pemenuhan Pelayanan Kesehatan Narapidana Perempuan Hamil dan Menyusui di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Innov J Soc Sci Res. 2024;4(5):3857–64.
Fahririn. Penerapan Hak-Hak Perempuan Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jakarta Timur. Supremasi J Huk. 2021;3(2):126–43.
Khairunnisa C, Yarti AMT, Lestarika DP. Kesenjangan Gender dalam Lapas Kelas II B Bengkulu (Tentang Fasilitas, Kesehatan, dan Dukungan bagi Narapidana Perempuan). J Kaji Huk dan Kebijak Publik. 2024;2(1):525–30.
Rifa A, Subroto M. Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Umum Bagi Narapidana Perempuan. J Intelekt Keislaman, Sos dan Sains. 2021;10(2):265–71.
Paikah N. Responsibility for Fulfilling the Rights of Women Prisoners. J Indones Sch Soc Res. 2023;3(2):93–8.
Di N, Dari T, Putra EA. Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Narapidana Ditinjau dari Standar Pelayanan Dasar Perawatan Kesehatan. J Correct Stud. 20XX;XX(XX).
Haber LA, James JE, Williams BA. Threats to Women’s Health in Prisons and Jails. JAMA Intern Med. 2025;185(1):1–4.
McLeod KE, Wong KA, Rajaratnam S, Guyatt P, Di Pelino S, Zaki N, et al. Health Conditions among Women in Prisons: A Systematic Review. Lancet Public Health. 2025;10(7):e609–24.
Siahaan YL, Ahmad MJ. Analisis Perlindungan Hak Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan dari Perspektif HAM. Court Rev J Penelit Huk. 2025;5(06):137–53.
Van Hout MC, Fleißner S, Stöver H. Women’s Right to Health in Detention: United Nations Committee Observations since the Adoption of the Bangkok Rules. J Hum Rights Pract. 2023;15(1):138–55.
Wahanisa R, Prihastuty R, Nuzulia S, Pratiwi PC, Rahmawati DA, Fikry AH Al, et al. Mental Health Psychoeducation for Female Prisoners: Promoting Justice and Better Treatment. J Pengabdi Huk Indones. 2023;6(2):181–218.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ilham Djaya, Bina Aquari, Intan Sari, Sabda Wahab (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










