Pemenuhan Hak Dasar Perempuan dalam Sistem Pemasyarakatan melalui Penyuluhan Hukum dan Layanan Kesehatan bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang
DOI:
https://doi.org/10.52120/t9yrkc38Kata Kunci:
Hak Dasar Perempuan, Warga Binaan Perempuan, Penyuluhan Hukum, Layanan Kesehatan, Sistem PemasyarakatanAbstrak
Pemenuhan hak dasar perempuan dalam sistem pemasyarakatan merupakan isu mendesak mengingat warga binaan perempuan berada pada posisi rentan akibat keterbatasan akses terhadap layanan hukum dan kesehatan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kapasitas warga binaan perempuan dalam mengenali serta memperjuangkan hak dasarnya melalui intervensi edukatif yang terintegrasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif-partisipatif berbasis hak dengan integrasi perspektif hukum dan kesehatan, yang diwujudkan melalui penyuluhan hukum partisipatif dan layanan kesehatan terpadu di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dengan melibatkan warga binaan perempuan sebagai subjek utama kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan hukum peserta sebesar 59,5% dan peningkatan pemahaman kesehatan sebesar 47,9% berdasarkan perbandingan hasil pre-test dan post-test. Selain itu, tingkat partisipasi aktif peserta mencapai 95%, dengan 85% peserta menunjukkan perubahan sikap positif terhadap pemenuhan hak dasar dan 92% menyatakan kegiatan sangat bermanfaat. Kesimpulannya, kegiatan PKM ini efektif memperkuat pemenuhan hak dasar perempuan melalui peningkatan literasi hukum dan kesehatan, sekaligus berkontribusi pada pengembangan praktik pemasyarakatan yang lebih humanis dan berperspektif gender. Model kegiatan ini memiliki nilai manfaat praktis dan potensi replikasi yang tinggi di lapas perempuan lainnya.
Unduhan
Referensi
Aisya D, Prihananti T. Pemenuhan Hak Narapidana Hamil dan Menyusui di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan. Indones J Crim Law Criminol. 2022;3(2):68–78.
Fitri W, Handayani V. Aspek Hukum Pemenuhan Hak bagi Narapidana Dalam Kondisi Over Capacity di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam Pada Masa Covid-19. J Komunitas Yust. 2021;4(3):748–61.
Subroto M, Situmorang J. Pelayanan Kesehatan Narapidana Perempuan Berdasarkan Bangkok Rules di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan. J Pendidik Tambusai. 2024;8(3):43046–51.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Statistik Pemasyarakatan Nasional 2023. Jakarta; 2023.
Hakim FR, Johari, Saputra F. Implementasi Pemenuhan Hak Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Penelitian di Lapas Perempuan Kelas II A Medan). J Ilm Mhs. 2023;VI(2):13–26.
United Nations Women. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) [Internet]. Available from: https://www.un.org/womenwatch/daw/cedaw/
Utami PN. Pemenuhan Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat. Jurnal HAM. 2020;11(3):419–30.
Kresnadari A, Isharyanto, Supanto. Pelaksanaan Pemenuhan Hak Atas Pelayanan Kesehatan bagi Perempuan Narapidana dalam Keadaan Hamil (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta). J Huk dan Pembang Ekon. 2018;6(2):240–59.
Subroto M, Ruwanda JA. Pemenuhan Pelayanan Kesehatan Narapidana Perempuan Hamil dan Menyusui di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Innov J Soc Sci Res. 2024;4(5):3857–64.
Fahririn. Penerapan Hak-Hak Perempuan Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jakarta Timur. Supremasi J Huk. 2021;3(2):126–43.
Khairunnisa C, Yarti AMT, Lestarika DP. Kesenjangan Gender dalam Lapas Kelas II B Bengkulu (Tentang Fasilitas, Kesehatan, dan Dukungan bagi Narapidana Perempuan). J Kaji Huk dan Kebijak Publik. 2024;2(1):525–30.
Rifa A, Subroto M. Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Umum Bagi Narapidana Perempuan. J Intelekt Keislaman, Sos dan Sains. 2021;10(2):265–71.
Paikah N. Responsibility for Fulfilling the Rights of Women Prisoners. J Indones Sch Soc Res. 2023;3(2):93–8.
Di N, Dari T, Putra EA. Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Narapidana Ditinjau dari Standar Pelayanan Dasar Perawatan Kesehatan. J Correct Stud. 20XX;XX(XX).
Haber LA, James JE, Williams BA. Threats to Women’s Health in Prisons and Jails. JAMA Intern Med. 2025;185(1):1–4.
McLeod KE, Wong KA, Rajaratnam S, Guyatt P, Di Pelino S, Zaki N, et al. Health Conditions among Women in Prisons: A Systematic Review. Lancet Public Health. 2025;10(7):e609–24.
Siahaan YL, Ahmad MJ. Analisis Perlindungan Hak Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan dari Perspektif HAM. Court Rev J Penelit Huk. 2025;5(06):137–53.
Van Hout MC, Fleißner S, Stöver H. Women’s Right to Health in Detention: United Nations Committee Observations since the Adoption of the Bangkok Rules. J Hum Rights Pract. 2023;15(1):138–55.
Wahanisa R, Prihastuty R, Nuzulia S, Pratiwi PC, Rahmawati DA, Fikry AH Al, et al. Mental Health Psychoeducation for Female Prisoners: Promoting Justice and Better Treatment. J Pengabdi Huk Indones. 2023;6(2):181–218.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ilham Djaya, Bina Aquari, Intan Sari, Sabda Wahab (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










