Analisis Penyidikan Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel menurut UU No. 35 Tahun 2009
Keywords:
Narkoba, Penyidikan, Tindak Pidana NarkotikaAbstract
Latar Belakang: Hukum pidana berperan penting dalam mengatur dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Penyidikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan tetap dilaksanakan selama pandemi Covid-19, meskipun menghadapi berbagai hambatan, termasuk pembatasan sosial, keterlambatan pelimpahan berkas perkara, serta meningkatnya jumlah kasus narkotika di masyarakat. Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyidikan serta faktor-faktor penghambat penyidikan tindak pidana narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan. Metode Penelitian: adalah penelitian yuridis sosiologis dan bersifat deskriptif. Hasil Penelitian: Pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun dalam pelaksanaannya belum efektif karena masih ada kendala. Adapun hambatan pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan KUHAP di Satuan Narkotika Polda Sumsel adalah pengiriman berkas perkara ke jaksa penuntut atau dikenal dengan Tahap I sering terlambat bahkan habis masa penahanan. Kurangnya fasilitas sarana dan prasarana bagi penyidik terutama fasilitas teknologi untuk melakukan pemeriksaan jarak jauh. Ketersediaan jaringan internet yang terkadang tidak memadai ketika digunakan dalam jumlah banyak secara bersamaan. Memerlukan pendidikan dan peningkatan profesionalitas dan keahlian Polisi terutama dalam hal penguasaan teknologi dan system komunikasi jarak jauh
