Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Pidana Dengan Barang Bukti Narkotika Skala Kecil Studi Kasus PN/206/2024

Authors

  • Restri Pratiwi Universitas Kader Bangsa, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.52120/3443ad36

Keywords:

Narkotika, Barang Bukti Skala Kecil, Pertimbangan Hakim, Pemidanaan, Keadilan Hukum

Abstract

Latar Belakang: Penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan persoalan serius yang berdampak luas terhadap aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan hukum. Negara merespons permasalahan ini melalui kebijakan pemidanaan yang cenderung represif dengan ancaman pidana berat. Namun, dalam praktik peradilan, pendekatan tersebut sering menimbulkan persoalan keadilan, khususnya pada kasus narkotika dengan barang bukti skala kecil, di mana pengguna atau pelaku dengan peran terbatas kerap dijatuhi hukuman berat tanpa mempertimbangkan asas proporsionalitas dan tujuan rehabilitatif. Tujuan Penelitian: untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada perkara narkotika skala kecil, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Metode Penelitian:  yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 206/Pid.Sus/2024/PN Sky. Data diperoleh melalui studi dokumentasi putusan pengadilan, studi literatur, dan wawancara dengan praktisi hukum, kemudian dianalisis menggunakan analisis isi dan analisis yuridis normatif. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak hanya mempertimbangkan jumlah barang bukti, tetapi juga peran terdakwa, alat bukti tambahan, serta dampak sosial perbuatan. Meskipun barang bukti tergolong kecil, adanya indikasi keterlibatan dalam peredaran narkotika menjadi dasar penjatuhan pidana berat. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan penerapan asas proporsionalitas dan pendekatan rehabilitatif dalam penanganan perkara narkotika skala kecil.

Downloads

Published

2025-05-18

How to Cite

Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Pidana Dengan Barang Bukti Narkotika Skala Kecil Studi Kasus PN/206/2024. (2025). JOURNAL OF HEALTH LAW, 1(1), 27-45. https://doi.org/10.52120/3443ad36