Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Pidana Dengan Barang Bukti Narkotika Skala Kecil Studi Kasus Pn/206/2024

Penulis

  • Restri Pratiwi Universitas Kader Bangsa, Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.52120/3443ad36

Kata Kunci:

Pertimbangan Hakim, Perkara Pidana Narkotika, Barang Bukti

Abstrak

Pertimbangan hakim dalam memutus perkara narkotika skala kecil meliputi pertimbangan yuridis, seperti dakwaan, tuntutan, bukti, dan pasal yang relevan; pertimbangan fakta-fakta di persidangan, seperti keterangan saksi, ahli, surat (termasuk hasil laboratorium dan barang bukti); serta fakta sosiologis, seperti latar belakang terdakwa, kondisi ekonomi, dan riwayat hidup. Hakim juga harus mempertimbangkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ruusan Masalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan pidana 13 tahun? Apa faktor-faktor pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pidana dengan barang bukti narkotika skala kecil? Metode penelitian jenis penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan, dan menganalisis fenomena yang terjadi di lapangan, dalam hal ini mengenai penerapan pidana berat terhadap kasus narkotika skala kecil. Penelitian ini berfokus pada pemahaman mendalam tentang proses penjatuhan hukuman dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam kasus narkotika.Penelitian ini juga bersifat normatif, yang berarti akan berfokus pada analisis hukum positif (peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan praktik penerapannya dalam kasus-kasus yang relevan. Penelitian normatif ini akan mengkaji apakah penerapan pidana berat sudah sesuai dengan norma hukum dan prinsip keadilan.

Hasil Penelitian dan Pembahasan Hakim mempertimbangkan berbagai faktor untuk menentukan pidana 13 tahun, termasuk alat bukti sah yang membuktikan tindak pidana dan kesalahan terdakwa, sifat dan beratnya pelanggaran, motif pelaku, serta keadaan meringankan atau memberatkan (seperti riwayat hidup terdakwa, penyesalan, atau dampak perbuatan). Pertimbangan juga mencakup kepastian hukum, yaitu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat. Dasar Hukum dan Bukti Dalam memutus perkara narkotika skala kecil, hakim mempertimbangkan fakta yuridis (dakwaan, tuntutan, bukti), fakta persidangan (keterangan saksi dan terdakwa), fakta sosiologis (keadaan sosial ekonomi terdakwa), serta situasi meringankan seperti terdakwa hanya sebagai pengguna, barang bukti sedikit, atau terdakwa korban kecanduan narkoba, yang semuanya harus mengarah pada pencapaian keadilan, kepastian, dan kemanfaatan huku

Diterbitkan

2025-05-18

Cara Mengutip

Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Pidana Dengan Barang Bukti Narkotika Skala Kecil Studi Kasus Pn/206/2024. (2025). JOURNAL OF HEALTH LAW, 1(1), 27-45. https://doi.org/10.52120/3443ad36