Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Tersangka Tindak Pidana Narkotika Di Polrestabes Palembang Era Pandemi Covid-19 Tahun 2020-2021
Kata Kunci:
Covid-19, Rehabilitasi, Tindak Pidana NarkotikaAbstrak
Latar Belakang: Penyalahgunaan narkoba pada masa pandemi Covid-19 justru meningkat. Orang yang stress akibat pandemi karena kehilangan pekerjaan akan dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk ikut terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba karena banyak orang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian. Tujuan Penelitian: untuk mengetahui apakah semua pihak yang terlibat dengan narkoba pada era pandemi Covid-19 direhabilitasi serta bagaimana cara penentuannya, dan untuk mengetahui hambatan pelaksanaan rehabilitasi pengguna narkoba di Polrestabes Palembang pada masa pandemic Covid-19. Metode Penelitian: ini adalah yuridis empirik dan bersifat deskriptif. Data di analisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk narasi. Hasil Penelitian: 1) Tidak semua yang terlibat dengan narkoba di era Covid-19 mendapatkan rehabilitasi. Proses tahapan rehabilitasi sesuai buku petunjuk pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika yang meliputi proses pemberian informasi awal, skrining, asesmen, dan pemberian layanan rehabilitasi tidak sesuai dengan tahapan dan kebutuhan oleh narapidana yang menjalani rehabilitasi di Polrestabes Palembang, 2) Faktor penghambat pelaksanaan rehabilitasi narapidana narkotika di Polrestabes Palembang ada tiga sub bagian yang dapat menentukan yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum.
