Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Siber sebagai Dampak Perkembangan Teknologi Informasi
DOI:
https://doi.org/10.52120/JLH.v21i1.001Kata Kunci:
cybercrime, penegakan hukum pidana, teknologi informasi, hukum siber, UU ITEAbstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan pemerintahan. Transformasi digital yang semakin masif juga memunculkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang memanfaatkan teknologi informasi, yang dikenal sebagai kejahatan siber (cybercrime). Kejahatan ini meliputi berbagai bentuk seperti penipuan online, peretasan sistem komputer, pencurian data pribadi, penyebaran konten ilegal, hingga serangan siber yang bersifat lintas negara. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan serius bagi sistem penegakan hukum pidana karena karakteristik kejahatan siber yang kompleks, anonim, serta melampaui batas yurisdiksi negara.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum pidana terhadap kejahatan siber di Indonesia serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam penanganannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis terhadap berbagai regulasi terkait, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif memadai untuk menanggulangi kejahatan siber, implementasi penegakan hukumnya masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain keterbatasan kemampuan teknis aparat penegak hukum, kesulitan pembuktian digital, serta sifat transnasional dari kejahatan siber. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta kerja sama internasional yang lebih intensif untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana terhadap kejahatan siber di era digital.
