Efektivitas Penyidik Tindak Pidana Narkotika Pasca Panangguhan Penahanan : Studi Empiris Di Polres Musi Banyuasin

Penulis

  • Juniar Sinaga Universitas Kader Bangsa, Indonesia Penulis
  • Husni Tamrin Universitas Kader Bangsa, Indonesia Penulis
  • Muhammad Ihsan Universitas Kader Bangsa, Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.52120/2d15c684

Kata Kunci:

Penangguhan Penahanan, Tindak Narkotika, Penyidik

Abstrak

Latar Belakang: Efektivitas penyidik tindak pidana narkotika pasca penangguhan penahanan bergantung pada kemampuan penyidik untuk mengatasi hambatan yang timbul dari penangguhan, seperti risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Namun, penangguhan penahanan dalam kasus narkotika secara prinsip harus didukung oleh pertimbangan yang kuat dan mendalam, terutama mengingat sifat serius tindak pidana narkotika dan potensi bahayanya terhadap masyarakat. Tujuan Penelitian: bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyidikan tindak pidana narkotika pasca penangguhan penahanan di Polres Musi Banyuasin serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi penyidik dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi tantangan tersebut. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif empiris melalui wawancara mendalam dan studi dokumen untuk menilai efektivitas penyidikan, kendala, dan penerapan peraturan pasca penangguhan penahanan. Hasil Penelitian: Hasil Penelitan dan Pembahasan Efektivitas penyidikan tindak pidana narkotika pasca penangguhan penahanan seringkali terhambat oleh faktor-faktor seperti hambatan substansi hukum, kurangnya informasi dari masyarakat, keterbatasan sarana prasarana, dan faktor budaya hukum. Penangguhan penahanan dapat menyebabkan jaksa penuntut umum harus melakukan pemanggilan tambahan untuk menyusun tuntutan karena tersangka atau terdakwa tidak ditahan, sehingga memperlambat proses penyidikan.

Diterbitkan

2025-11-18

Cara Mengutip

Efektivitas Penyidik Tindak Pidana Narkotika Pasca Panangguhan Penahanan : Studi Empiris Di Polres Musi Banyuasin. (2025). JOURNAL OF HEALTH LAW, 1(2), 66-86. https://doi.org/10.52120/2d15c684