Efektivitas Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Kota Palembang

Penulis

  • M. Bakas Pratama Universitas Kader Bangsa, Indonesia Penulis
  • Husni Tamrin Universitas Kader Bangsa, Indonesia Penulis
  • Ilham Djaya Universitas Kader Bangsa, Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.52120/tdfb7898

Kata Kunci:

Hukuman Mati, Kejahatan Narkotika, Efektivitas Hukum, Kota Palembang

Abstrak

Latar Belakang: Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Palembang telah menjadi ancaman serius yang menunjukkan tren peningkatan. Sebagai respons, negara menerapkan sanksi pidana mati melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan harapan memberikan efek jera. Namun, efektivitas sanksi ini dalam praktiknya masih menjadi perdebatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis efektivitas dan faktor-faktor penghambat penerapan sanksi pidana mati di Kota Palembang. Tujuan Penelitian: bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemberian sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Kota Palembang. Metode Penelitian: Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, penelitian ini menggabungkan analisis normatif terhadap regulasi dengan data lapangan yang diperoleh melalui wawancara dan observasi. Landasan teori yang digunakan adalah Teori Efektivitas Hukum dari Soerjono Soekanto dan Teori Hukum Pidana. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana mati belum efektif secara signifikan dalam menekan angka kejahatan narkotika. Hambatan utama meliputi minimnya efek jera pada jaringan besar, kapasitas penegakan hukum yang terbatas, proses peradilan yang panjang, lemahnya pengawasan di lembaga pemasyarakatan, serta absennya pendekatan pencegahan yang terintegrasi. Kesimpulannya, sanksi pidana mati tidak dapat berdiri sendiri dan memerlukan reformasi sistemik yang didukung oleh strategi pencegahan dan rehabilitasi yang komprehensif untuk mencapai tujuan pemberantasan narkotika secara berkeadilan.

Diterbitkan

2025-06-10

Cara Mengutip

Efektivitas Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Kota Palembang. (2025). JOURNAL OF HEALTH LAW, 1(1), 46-56. https://doi.org/10.52120/tdfb7898